Home

Sahabat Putra Sar


Senin, 21 Januari 2013

Biaya Pembangunan ( PWK)



Pembangunan Daerah
Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.

2. Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah

Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
Ø Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
Ø Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
Ø Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
Ø Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.

3. Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah

Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan Negara Industri Baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.

4. Perencanaan Pembangunan Daerah

Terdapat 3 perncanaan pembangunan daerah yaitu :
• Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
• Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
• Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.

5. Tahap-Tahap Perencanaan Pembangunan Daerah

MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
* Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.

6. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah

Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.

Kebijaksanaan dan Langkah-langkah Pembangunan Perkotaan dalam Repelita
Dalam mengantisipasi pembangunan di perkotaan yang demikian pesat, selama Repelita. V telah disiapkan kebijaksanaan yang ditujukan untuk: (a) menyusun strategi pembangunan yang dilandasi dengan dasar hukum dan dipergunakan oleh semua sektor yang terkait; (b) mengendalikan laju pertumbuhan urbanisasi; (c) menangani dan mengendalikan penggunaan lahan-lahan di perkotaan berikut masalah pembebasan tanah: (d) menangani masalah kesenjangan, dan khususnya mengurangi kekumuhan di perkotaan;     (e) meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana terutama sumber    air baku yang berkualitas; (f) mengurangi timbulnya masalah kerawanan sosial, dan (g) meningkatkan koordinasi pembangunan pada kota-kota di Indonesia.

PEMBANGUNAN PERKOTAAN
Dalam kurun waktu 1980-1990 laju pertumbuhan penduduk perkotaan per tahun rata-rata jauh lebih lebih tinggi dari laju pertumbuhan penduduk nasional, yaitu 5,36% per tahun, sedangkan laju pertumbuhan penduduk nasional hanya 1,97% per tahun.
Dengan asumsi upaya-upaya pengendalian urbanisasi dapat mencapai sasaran, diperkirakan pemerintah dapat mengurangi laju pertumbuhan penduduk perkotaan sampai 2,6% pada rentang waktu 1998-2018. Berdasarkan hal tersebut maka jumlah penduduk perkotaan pada tahun 2018 diperkirakan akan berjumlah 139,5 juta jiwa, yaitu sekitar 50% dari total penduduk Indonesia.
Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk tersebut, laju pertumbuhan GDP perkotaan sejak tahun 1987 menunjukkan kecenderungan terus meningkat. Pada tahun 1987 sumbangan GDP sektor-sektor perkotaan  terhadap  produksi mencapai kurang lebih 43%  atau  kurang lebih 60%  terhadap  produksi  nasional  (di  luar     sektor Minyak dan Gas Bumi).
PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan desa mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, karena di dalamnya terkandung unsur pemerataan pem­bangunan dan hasil-hasilnya serta menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang bermukim di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu sejak Repelita I Pemerintah selalu memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan desa baik melalui program-program sektoral, regional maupun Inpres serta bimbingan, pengarahan dan bantuan terhadap usaha-usaha swadaya gotong royong masyarakat.
Sampai dengan akhir Repelita IV (1988/89) kemajuan-kemajuan dalam rangka pembangunan desa telah banyak dinikmati oleh sebagian masyarakat di perdesaan. Tersedianya prasarana dan sarana dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar.


Perlombaan Desa dan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa
Tahap awal pertumbuhan perdesaan dimulai dari Desa Swadaya yaitu desa yang belum berkembang, dengan basis ekonomi pertanian tradisional. Tahap berikutnya menjadi Desa Swakarsa yaitu desa yang mulai berkembang, dengan basis ekonomi yang relatif lebih luas, dan kemudian menjadi Desa Swasembada yaitu desa yang sudah berkembang cukup maju, yang relatif sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Untuk mendorong percepatan perkembangan desa menjadi Desa Swasembada serta untuk menumbuhkan dan menggerakkan kompetisi yang sehat bagi desa-desa dalam melaksanakan pembangunan maka setiap tahun dilaksanakan perlombaan desa pada tingkat kabupaten/kotamadya dan tingkat Propinsi. Pemenangnya adalah desa yang mempunyai prestasi yang paling tinggi dalam pembangunan desanya.
Desa terbaik peringkat satu, dua dan tiga pada tingkat Kabupaten/Kotamadya dan tingkat Propinsi diberi penghargaan berupa tambahan bantuan untuk membiayai proyek-proyek desanya. Bagi para Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK dari desa yang memperoleh peringkat pertama tingkat Propinsi  diundang  ke    Ibu Kota Negara guna mengikuti upacara 17 Agustus dan kegiatan lainnya.

Pemugaran Perumahan dan Lingkungan
Untuk membantu kelompok penduduk yang tidak mampu membangun dan memperbaiki rumahnya yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan telah dilaksanakan kegiatan Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT). Kegiatan ini terus dipacu sejak pertengahan Repelita I sehingga pada tahun 1988/89 (akhir Repelita IV) telah dapat dipugar sebanyak 118.035 rumah yang tersebar di 26 Propinsi. Pada tahun 1989/90 kegiatan P2LDT ini telah menyelesaikan pemugaran 40.355 rumah, tahun 1990/91 39.000 rumah yang tersebar di 3.100 desa, tahun 1991/92 53.330 rumah dan tahun 1992/93 274.230 rumah yang terpencar di 18.282 lokasi.

Permukiman Kembali Penduduk
Dalam rangka usaha memperbaiki taraf hidup kelompok-kelompok penduduk desa yang hidupnya terpencil dan terisolasi serta bermata pencaharian berladang berpindah-pindah, dilaksanakan kegiatan penataan dan permukiman kembali kelompok penduduk tersebut ke tempat yang baru yang lebih baik dengan penyediaan rumah, tempat ibadah, lahan pertanian, pendidikan, bantuan pangan, kesehatan, dan penyediaan air bersih.
Pelaksanaan kegiatan permukiman kembali tahun 1989/90 sesuai arah  dan  kebijaksanaan  yang  telah ditetapkan dalam Repe-lita V diarahkan pada pemantapan pembangunan desa pada desa-desa transmigrasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hubungan itu telah dialokasikan bantuan untuk tahun 1989/90 pada 31 lokasi di 10 propinsi, tahun 1990/91 telah diberikan bantuan pada 37 lokasi di 14 propinsi, dan tahun 1991/92 pada 45 lokasi di 15 propinsi serta untuk tahun 1992/93 telah dilaksanakan kegiatan pembinaan pada 38 lokasi/desa di 16 propinsi.
Peningkatan Prakarsa dan Swadaya Masyarakat
Dalam rangka menciptakan desa agar menjadi tempat yang mempunyai landasan kuat bagi Ketahanan Nasional maka di setiap desa dibentuk Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam mengembangkan prakarsa dan swadaya masyarakat desa untuk menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan desa secara swadaya gotong royong. Untuk meningkatkan fungsi dan peranan LKMD, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pembinaan dan evaluasi tingkat perkembangan LKMD, Latihan Pembangunan Desa Terpadu (LPDT) bagi pengurus LKMD, dan Kader Pembangunan Desa (KPD); serta penyelenggaraan Bulan Bakti LKMD. Di samping itu dilaksanakan berbagai latihan  bagi  tim pembina teknis  KPD/LKMD,  kepala desa,  dan pelatih Pembangunan Desa Terpadu (PDT) tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kotamadya, serta mengintensifkan kegiatan-kegiatan tim pembina LKMD di semua tingkat pemerintahan.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka pembinaan dan evaluasi tingkat perkembangan LKMD dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada akhir Repelita IV (1988/89) dari jumlah LKMD yang telah dibentuk yaitu 66.158 LKMD, yang mencapai kategori III (berfungsi dengan baik) adalah 34.545 LKMD (51,93%), kategori II 24.605 LKMD (36,98%), kategori I 7.368 LKMD (11,09%). Pada tahun 1989/90 dari 66.160 LKMD yang mencapai kategori III adalah 39.157 LKMD (58,18%), kategori 11 21.609 LKMD (32,66%) dan kategori 15.394 LKMD (8,16%). Pada tahun 1990/91 yang telah mencapai kategori III 40.414 LKMD (61,46%), kategori II 20.109 LKMD (30,58%) dan kategori I 5.238 LKMD (7,96%). Pada tahun 1991/92 yang mencapai kategori III sebanyak 40.878 LKMD (61,17%), .kategori II 20.173 LKMD (30,45%) dan kategori I sebanyak 5.184 LKMD (8,38%). Pada tahun 1992/93 kinerja pembinaan LKMD telah menunjukkan hasil yang lebih besar lagi yaitu sebanyak 41.414 LKMD (66,21%) telah mencapai kategori III, 17.845 LKMD (28,52%) kategori II dan 3.291 LKMD (5,27%) kategori I.

PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT I
Pada awal Repelita I, Pemerintah menilai perlunya menata kembali sistem Sumbangan Pemerintah Pengganti Alokasi Devisa Otomatis (SPP-ADO) yang berlaku pada waktu itu. Sistem sumbangan demikian mengakibatkan daerah penghasil ekspor menjadi semakin kaya, sebaliknya daerah yang bukan penghasil
ekspor tidak mampu mengembangkan perekonomiannya. Kondisi ini dapat menciptakan jurang perbedaan antara daerah kaya dan daerah miskin. Oleh karenanya sejak tahun anggaran 1974/75 sistem tersebut  diganti  dengan  Bantuan  Pembangunan  Daerah  Tingkat  I, yang pengalokasiannya untuk setiap propinsi tidak lagi didasarkan    pada nilai ekspor.
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I mempunyai tujuan untuk meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan regional, meningkatkan keserasian pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, jumlah bantuan yang diberikan kepada masing-masing Daerah Tingkat I setiap tahunnya terus ditingkatkan terutama kepada daerah-daerah yang relatif masih terbelakang.

Bantuan Peningkatan Jalan Kabupaten/Kotamadya
Pada dasarnya daerah yang penduduknya jarang memperoleh Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II yang relatif kecil. Bagi daerah yang demikian, mulai tahun 1979/80 disediakan bantuan Penunjangan Jalan dan Jembatan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.  Pada  tahun 1979/80  besarnya bantuan ini  seluruhnya   Rp 13 miliar. Pada akhir Repelita IV (1988/89) jumlah bantuan ini telah menjadi Rp 180 miliar. Pada awal Repelita V (1989/90) bantuan tersebut meningkat menjadi Rp 225 miliar dan pada tahun 1992/93 meningkat lagi menjadi Rp 867,6 miliar, atau peningkatan rata-rata selama empat tahun terakhir sebesar 50,1%.
Sasaran yang ingin dicapai pada akhir Repelita V adalah bahwa 55% dari seluruh jalan di semua kabupaten/kotamadya akan  berada dalam kondisi baik secara merata. Mulai tahun 1989/90, dengan makin meningkatnya kegiatan ekonomi di Daerah Tingkat II bantuan ini tidak lagi ditujukan bagi kegiatan penunjangan jalan tetapi ditujukan bagi peningkatan jalan dengan tujuan meningkatkan mutu jalan yang ditangani, baik yang menyangkut struktur maupun alignment jalan. Hasil fisik yang dicapai dari pelaksanaan bantuan ini pada tahun 1989/90 meliputi 6.016,6 km jalan dan 9.753 m jembatan, sedangkan pada tahun 1992/93 mencapai 10.550 km jalan dan 22.492,1 m jembatan. Rincian alokasi bantuan peningkatan jalan untuk setiap propinsi masing-masing selama kurun waktu 1988/89-1992/93 dan hasil fisik peningkatan jalan dan jembatan pada tahun bersangkutan terlihat pada Tabel XIV-6 dan Tabel XIV-7.
Dalam rangka pemanfaatan bantuan ini dilaksanakan pula usaha peningkatan keterampilan aparatur, terutama di bidang pembinaan pembangunan dan pemeliharaan jalan. Di samping itu, untuk mengatasi terbatasnya peralatan telah diusahakan penyediaan peralatan untuk pemeliharaan jalan, meskipun kepada pihak swasta yang terlibat dalam kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan disarankan untuk menyediakan peralatan dengan sistem sewa.
PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II
Sejak tahun 1970/71 Pemerintah melaksanakan Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II. Melalui program ini pemerintah menyediakan alokasi dana dalam APBN untuk membantu
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II agar dapat lebih tepat melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan dalam ruang lingkup tugasnya.
Besarnya jumlah bantuan yang disediakan untuk setiap Daerah Tingkat II dihitung atas dasar besarnya jumlah penduduknya, kecuali untuk Daerah Tingkat II yang berpenduduk kurang dari suatu jumlah tertentu diberikan bantuan minimum. Alokasi tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sesuai dengan Repelita Daerah Tingkat II dan kebijaksanaan tahunan Daerah Tingkat II bersangkutan.
Jumlah bantuan yang disediakan melalui Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun terakhir Repelita IV bantuan yang disediakan tersebut berjumlah Rp 267,17 miliar maka pada tahun pertama Repelita V sedikit meningkat menjadi Rp 270 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan kriteria bantuan per kapita sebesar Rp 1.450, dengan bantuan minimum sebesar Rp 200 .juta. Untuk tiga tahun berikutnya jumlah Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II meningkat rata-rata dengan 45,2% per tahun, yaitu pada tahun 1990/91, 1991/92 dan 1992/93 berturut-turut  meningkat  menjadi  Rp 391,8 miliar,   Rp 590,8 miliar dan Rp 825,1 miliar. Peningkatan ini disebabkan kenaikan bantuan per kapita, yaitu menjadi Rp 2000,- Rp 3.000,-   Rp 4.000,-, serta kenaikan bantuan minimum, yaitu menjadi Rp 500 juta, Rp 630 juta, dan Rp 750 juta, masing-masing untuk tahun 1990/91, 1991/92 dan 1992/93. Perkembangan jumlah alokasi dana yang disediakan melalui Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II selama 1988/89-1992/93 dapat dilihat pada TabelXIV4.

PENATAAN RUANG
Setiap kegiatan atau usaha pembangunan memerlukan ruang sebagai tempat kegiatan dan potensi yang terdapat padanya sebagai modal. Selanjutnya setiap kegiatan mempunyai banyak al­ternatif lokasi yang cocok dan sebaliknya setiap lokasi dapat cocok untuk berbagai macam kegiatan. Karena tidak semua ke­giatan dapat dilakukan sekaligus dalam satu ruang yang cocok tersebut, maka terjadilah persaingan antar-kegiatan dalam pe­manfaatan ruang serta potensi yang terdapat padanya. Di sam­ping itu ada kegiatan-kegiatan tertentu yang perlu dijauhkan agar tidak mengganggu dan merugikan kegiatan lainnya. Seba­liknya ada kegiatan-kegiatan tertentu yang perlu berdekatan satu sama lain, agar supaya saling menunjang atau saling me­lengkapi. Sehubungan dengan itu maka diperlukan adanya kegi­atan penataan ruang untuk mengurangi sebanyak mungkin terja­dinya persaingan dalam pemanfaatan ruang beserta segala po­tensi yang terdapat padanya, untuk mengurangi kemungkinan terganggunya suatu kegiatan oleh kegiatan-kegiatan lain di sekitarnya, atau  untuk meningkatkan hubungan antara kegiat­an-kegiatan yang saling menunjang atau saling melengkapi. Ke­giatan ini merupakan usaha dalam rangka pengarahan dan pe­ngendalian pembangunan secara spasial, menuju pemanfaatan ruang dan potensi yang terdapat padanya secara efisien dan optimal.

Penataan Ruang Wilayah/Daerah
Dalam Repelita I, kegiatan penataan ruang wilayah/daerah ditekankan pada penyusunan rencana tata ruang wilayah/daerah bagi propinsi-propinsi terpenting serta wilayah-wilayah khu­sus. Selama Repelita I telah dapat diselesaikan rencana umum tata ruang untuk 11 propinsi.
Dalam Repelita II penyusunan rencana tata ruang didasar­kan pada konsepsi regional pusat-pusat dan wilayah-wilayah pembangunan. Dengan demikian pelaksanaan studi potensi wila­yah/daerah merupakan kegiatan prioritas dalam penataan ruang wilayah/daerah dan dilakukan melalui studi pengembangan re­gional/wilayah. Hasil studi regional tersebut berupa kompi­lasi data dan informasi tentang potensi serta permasalahan wilayah-wilayah Sumatera bagian selatan, Indonesia bagian timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Stu-di pengembangan wilayah dititikberatkan pada aspek sosial dan usaha peningkatan hidup masyarakat setempat. Hasilnya adalah rumusan rencana pengembangan wilayah-wilayah Grobogan, Lam­pung Utara/Way .bung, Lombok Selatan,' Kendari Selatan, Pasa­man Barat, Indramayu, Gunung Kidul, Taburana, dan Takalar/Goa.Dalam Repelita III kegiatan penataan ruang wilayah/dae­rah makin ditingkatkan, baik mengenai luas dan jumlahnya, maupun mengenai mutu rencananya, antara lain dengan mulai di­lakukan penyusunan indikasi program/proyek sektoral lima ta­hunan. Pelaksanaan penataan ruang dikaitkan dengan pelaksana­an program transmigrasi, program peningkatan produksi pangan, pengembangan industri, dan pelestarian sumber daya alam.

Penataan Ruang Kota
Dalam Repelita I kegiatan penataan ruang kota ditekankan pada penyusunan rencana tata ruang kota bagi semua ibukota propinsi, dan kota-kota utama serta kota penting lainnya. Se-lama Repelita I telah dapat diselesaikan rencana umum tata ruang bagian kota untuk 7 kota propinsi dan rencana umum tata ruang kota untuk 45 kota, di antaranya 17 kota propinsi.Dalam Repelita II, prioritas penyusunan rencana tata ruang kota diberikan kepada kota-kota pusat pengembangan
Dalam bidang ini telah diselesaikan 48 rencana umum tata ruang kota dan 24 rencana umum tata ruang bagian kota. Selain itu juga dimulai penyusunan strategi dasar dan program pem­bangunan kota-kota besar Bandung dan sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Cirebon dan sekitarnya, dan Jabotabek. Demikian pula mulai dilakukan studi pengembangan kota dalam hubungan pemanfaatan ruang bagi pengembangan fungsi-fungsi pelayanan kota dan pusat jaringan transportasi kota, antara lain kota­kota Bandung, Medan, Padang, Palembang, Pontianak, Banjar­masin, Samarinda, Denpasar dan Yogyakarta.Seperti halnya dengan penataan ruang wilayah/daerah, pada penataan ruang kota pun dalam Repelita III diadakan pe­ningkatan baik dalam jumlahnya maupun dalam mutu rencananya dengan penyusunan indikasi program/proyek sektoral untuk lima tahunan. Selama Repelita III dapat diselesaikan rencana umum tata ruang kota untuk 178 kota, termasuk 8 rencana umum tata ruang kota industri dan 4 rencana detail tata ruang kota.
Kegiatan Penunjang Penataan Ruang
Di samping kegiatan penataan ruang kota dan penataan ruang daerah, mulai dari Repelita I sampai sekarang juga di­lakukan usaha-usaha penyusunan masukan bagi pengaturan tata ruang berupa peraturan/perundang-undangan, serta pembinaan institusi penataan ruang, baik melalui pembentukan unit pena­taan ruang di propinsi-propinsi maupun penyelenggaraan kursus dan latihan kerja bagi tenaga-tenaga penataan ruang.Dalam tahun 1984/85 kegiatan sarana penunjang ditekankan kepada pembinaan unit penata ruang di 27 propinsi, pembinaan
pusat dokumentasi di Bukittinggi, Jakarta, Denpasar, Ujung Pandang, pembinaan pusat latihan di Bukittinggi dan Denpasar, serta pelaksanaan kursus-kursus dan latihan kerja. Penyusunan masukan bagi pengaturan berupa standar/pedoman perencanaan, rancangan peraturan dan undang-undang tata ruang terus di­tingkatkan dan disempurnakan antara lain rancangan undang-un­dang tata ruang kota, dan rencana tata ruang Jabotabek.
Selain kegiatan tersebut di atas, sejalan dengan pertum­buhan dan perkembangan kota mulai dalam Repelita III juga di­lakukan usaha peningkatan daya guna penyelenggaraan pemerin­tahan kota. Usaha ini meliputi studi peningkatan status pe­merintahan kota, yaitu dari kota kecamatan menjadi kota admi­nistratif, studi perluasan wilayah administrasi kotamadya, dan studi pemindahan ibukota kabupaten yang masih berlokasi di wilayah kotamadya atau kota administratif. Hasil studi tersebut kemudian diproses menjadi peraturan pemerintah mela­luiDewanPertimbanganOtonomiDaerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Sebelum Repelita II, kegiatan perencanaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana di daerah masih dilakukan oleh suatu panitia, tim, atau badan yang dibentuk oleh ma­sing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan keperluan yang mendesak dan kemampuan yang ada pada waktu itu dan sifatnya
kadang-kadang masih sementara. Namun demikian ada juga Peme­rintah Daerah yang membentuk unit perencanaan dengan berbagai nama yang sifatnya sudah tetap dan membantu Gubernur Kepala Daerah dalam perencanaan pembangunan di daerahnya. Untuk lebih memantapkan dan meningkatkan perencanaan pembangunan di daerah dan sekaligus menjadi landasan hukum bagi unit-unit perencanaan tersebut di daerah, maka dengan Surat Keputusan Presiden No.15 tahun 1974 dibentuklah Badan Perencanaan Pem­bangunan Daerah (Bappeda) di setiap Propinsi sebagai badan staf yang langsung membantu Gubernur Kepala Daerah dalam hal perencanaan pembangunan di Daerah.
Sejak Repelita II peranan pemerintah daerah tingkat II dalam pembangunan semakin besar, dana pembangunan yang dike-lola dan harus dipertanggungjawabkan juga semakin meningkat, maka sudah sangat dirasakan perlunya adanya badan perencanaan yang lebih sempurna. Oleh sebab itu maka Keppres No. 15 tahun 1974 tersebut diatas disempurnakan dengan Keppres No. 27 tahun 1980 pada permulaan Repelita III. Berdasarkan Keppres tersebut di samping Bappeda Tingkat I dibentuklah Bappeda Tingkat II di semua Kabupaten/Kotamadya, dengan tugas utama membantu Kepala Daerah di bidang perencanaan.

Pembangunan Di Daerah Tingkat II
Untuk lebih meningkatkan keserasian dan keselarasan pe­rencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara rencana pem­bangunan nasional dan daerah dan antara sektoral dan regio­nal, maka setiap tahun diadakan forum konsultasi regional Bappeda dan forum konsultasi nasional Bappeda. Forum konsul­tasi tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan rencana tahunan dan anggaran tahunan, baik daerah maupun pusat. Se-lain mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di daerah, Bappeda juga bertugas melakukan pengendalian/monitoring pe­laksanaan proyek-proyek pembangunan nasional di daerah. Kegi­atan tersebut dapat memberikan data dan informasi sebagai umpan balik yang sangat penting, baik bagi pelaksanaan maupun perencanaan pembangunan selanjutny



Tidak ada komentar:

Posting Komentar