Adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola
sumberdaya-sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara
pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja
baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam
wilayah tersebut.
2. Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
Ø Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
Ø Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
Ø Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
Ø Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.
3. Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan Negara Industri Baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.
4. Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perncanaan pembangunan daerah yaitu :
• Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
• Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
• Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.
5. Tahap-Tahap Perencanaan Pembangunan Daerah
MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
* Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.
6. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.
2. Teori Pertumbuhan Dan Pembangunan Ekonomi Daerah
Menganalisis perekonomian suatu daerah sangat sulit karena :
Ø Data tentang daerah sangat terbatas terutama kalau daerah dibedakan berdasarkan pengertian daerah modal. Dengan data yang sangat terbatas sangat sukar untuk menggunakan metode yang telah dikembangkan dalam membenikan gambaran mengenai perekonomian suatu daerah.
Ø Data yang tersedia umumnya tidak sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk analisis daerah, karena data yang terkumpul biasanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan analisis perekonomian secara nasional.
Ø Data tentang perekonomian daerah sangat sukar dikumpulkan, sebab perekonomian daerah lebih terbuka dibandingkan dengan perekonomian nasional. Hal tersebut menyebabkan data tentang aliran-aliran yang masuk dan kaeluar dan suatu daerah sukar diperoleh.
Ø Bagi NSB disamping kekurangan data sebagai kenyataan yang umum. Data yang ada terbatas itupun banyak yang sulit untuk dipercaya, sehingga menimbulkan kesulitan untuk melakukan analisis yang memadai tentang keadaan perekonomian suatu daerah.
3. Paradigma Baru Teori pembangunan Daerah
Pada dekade 1960-an dan 1970-an studi pembangunan ekonomi masih didominasi oleh dependencia theory. Pemikiran ini dilandasi oleh kondisi ekonomi dan sosial negara-negara yang masih terbelakang (underdeveloped countries) yang disebabkan oleh faktor-faktor eksternal yaitu negara-negara imperalis. Penetrasi MNCs terhadap perekonomian negara-negara sedang berkembang. Pada beberapa kasus kebijakan tersebut menyebabkan nasionalisasi modal asing indenpendency berkembang sebagai respon terhadap kelemahan di dalam dependencia theory. Kemajuan perekonomian di Negara berkembang akan lebih baik melalui industrialisasi yang juga menciptakan keputusan bersama bagi perekonomian global. Pada intinya, pergeseran yang terjadi adalah peranan pemerintah semakin berkurang dalam perekonomian dan selanjutnya perekonomian dikembalikan mekanisme pasar. Peranan swasta melalui MNC’s lebih penting dalam menjalankan roda perekonomian meskipun campur tangan pemerintah masih diperlukan dalam beberapa hal. Kerjasama antara pemerintah dan swasta menjadi lebih baik sebab pada dasarnya investasi asing langsung tidak hanya menghasilkan modal, tetapi juga teknologi. Pergeseran paradigma pembangunan disebabkan pula oleh demonstration effect dari keberhasilan strategi pembangunan Negara Industri Baru Asia (NICs). Peningkatan investasi asing langsung oleh NICs meningkat pada dua dekade terakhir, khususnya pada strategi industri yang berorientasi ekspor.
4. Perencanaan Pembangunan Daerah
Terdapat 3 perncanaan pembangunan daerah yaitu :
• Pola dasar pembangunan daerah
Pola dasar pembangunan daerah analog dengan pola dasar yang tercantum dalam GBHN pada tingkat nasional, berisi garis-garis besar kebijaksanaan atau strategi dasar pembangunan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
• Repelita Daerah
Repelita daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari pola dasar pembangunan daerah yang dinyatakan berlaku dengan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah.
• Rencana tahunan dan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja daerah (APBD)
Rencana tahunan merupakan pedoman penyusunan APBD sedangkan APBD merupakan tindakan pelaksanaan Repelita daerah, karena itu harus terlihat jelas kaitan atau hubungan antara anggaran dan repelita, seperti juga halnya hubungan antara GBHN atau pola dasar dengan repelita atau repelita daerah.
5. Tahap-Tahap Perencanaan Pembangunan Daerah
MPR menentukan GBHN, GBHN harus dilaksanakan oleh presiden sebagai mandataris MPR. Untuk merealisasikan dan melaksanakan tugas ini, presiden bertugas untuk menyusun rencana pembangunan lima tahun (REPELITA) melalui BAPPENAS.
Untuk merumuskan Repelita dilakukan sebagai berikut :
* Menghimpun semua rencana dri departemen dan lembaga lainnya untuk ditolak, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Menghimpun haluan dasar pembangunan dari semua propinsi untuk diteliti, dicek dan kemudian disinkronkan.
* Mengumpulkan pendapat-pendapat, saran-saran dari kelompo social dan masyarakat, termasuk perguruan tinggi mengenai rencana atau konsep rencana nasional (REPELITA).
Sebelum menyusun dan merumuskan Repelita, setiap unit operasi baik vertical maupun horizontal didalam setiap propinsi harus membuat rancangan sementara rencana pembangunan, disamping program – program rutin bagi tingkat yang lebih tinggi. Badan perencana dari organisasi tersebut menerima dan mempelajari usulan tersebut. Kemudian rencana tersebut dirumuskan dan disinkronisasikan berbentuk sebagai rencana departemen. Kebijaksanaan dasar propinsi disampaikan kepada BAPPENAS melalui departemen dalam negeri. Setelah perumusan Repelita nasional dilaksanakan yang didasarkan pada rencana-rencana departemen dan kebijaksanaan dasar propinsi.
6. Peran Pemerintah dalam Pembangunan Daerah
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda.
Kebijaksanaan dan
Langkah-langkah Pembangunan Perkotaan dalam Repelita
Dalam mengantisipasi pembangunan di perkotaan yang demikian
pesat, selama Repelita. V telah disiapkan kebijaksanaan yang ditujukan untuk:
(a) menyusun strategi pembangunan yang dilandasi dengan dasar hukum dan
dipergunakan oleh semua sektor yang terkait; (b) mengendalikan laju pertumbuhan
urbanisasi; (c) menangani dan mengendalikan penggunaan lahan-lahan di perkotaan
berikut masalah pembebasan tanah: (d) menangani masalah kesenjangan, dan
khususnya mengurangi kekumuhan di perkotaan;
(e) meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana terutama sumber air baku yang berkualitas; (f) mengurangi
timbulnya masalah kerawanan sosial, dan (g) meningkatkan koordinasi pembangunan
pada kota-kota di Indonesia.
PEMBANGUNAN PERKOTAAN
Dalam kurun waktu 1980-1990 laju pertumbuhan penduduk
perkotaan per tahun rata-rata jauh lebih lebih tinggi dari laju pertumbuhan
penduduk nasional, yaitu 5,36% per tahun, sedangkan laju pertumbuhan penduduk
nasional hanya 1,97% per tahun.
Dengan asumsi upaya-upaya pengendalian urbanisasi dapat
mencapai sasaran, diperkirakan pemerintah dapat mengurangi laju pertumbuhan
penduduk perkotaan sampai 2,6% pada rentang waktu 1998-2018. Berdasarkan hal
tersebut maka jumlah penduduk perkotaan pada tahun 2018 diperkirakan akan
berjumlah 139,5 juta jiwa, yaitu sekitar 50% dari total penduduk Indonesia.
Seiring dengan laju pertumbuhan penduduk tersebut, laju
pertumbuhan GDP perkotaan sejak tahun 1987 menunjukkan kecenderungan terus
meningkat. Pada tahun 1987 sumbangan GDP sektor-sektor perkotaan terhadap
produksi mencapai kurang lebih 43%
atau kurang lebih 60% terhadap
produksi nasional (di
luar sektor Minyak dan Gas
Bumi).
PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan desa mempunyai peranan yang sangat penting dan
strategis dalam rangka Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, karena di
dalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang bermukim
di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Oleh karena itu sejak Repelita I Pemerintah selalu
memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan desa baik melalui
program-program sektoral, regional maupun Inpres serta bimbingan, pengarahan
dan bantuan terhadap usaha-usaha swadaya gotong royong masyarakat.
Sampai dengan akhir Repelita IV (1988/89) kemajuan-kemajuan
dalam rangka pembangunan desa telah banyak dinikmati oleh sebagian masyarakat
di perdesaan. Tersedianya prasarana dan sarana dalam rangka pemenuhan kebutuhan
dasar.
Perlombaan Desa dan
Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa
Tahap awal pertumbuhan perdesaan dimulai dari Desa Swadaya
yaitu desa yang belum berkembang, dengan basis ekonomi pertanian tradisional.
Tahap berikutnya menjadi Desa Swakarsa yaitu desa yang mulai berkembang, dengan
basis ekonomi yang relatif lebih luas, dan kemudian menjadi Desa Swasembada
yaitu desa yang sudah berkembang cukup maju, yang relatif sudah mampu memenuhi kebutuhannya
sendiri.
Untuk mendorong percepatan perkembangan desa menjadi Desa
Swasembada serta untuk menumbuhkan dan menggerakkan kompetisi yang sehat bagi
desa-desa dalam melaksanakan pembangunan maka setiap tahun dilaksanakan
perlombaan desa pada tingkat kabupaten/kotamadya dan tingkat Propinsi.
Pemenangnya adalah desa yang mempunyai prestasi yang paling tinggi dalam
pembangunan desanya.
Desa terbaik peringkat satu, dua dan tiga pada tingkat
Kabupaten/Kotamadya dan tingkat Propinsi diberi penghargaan berupa tambahan
bantuan untuk membiayai proyek-proyek desanya. Bagi para Kepala Desa dan Ketua
Tim Penggerak PKK dari desa yang memperoleh peringkat pertama tingkat
Propinsi diundang ke
Ibu Kota Negara guna mengikuti upacara 17 Agustus dan kegiatan lainnya.
Pemugaran Perumahan
dan Lingkungan
Untuk membantu kelompok penduduk yang tidak mampu membangun
dan memperbaiki rumahnya yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan telah
dilaksanakan kegiatan Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu (P2LDT).
Kegiatan ini terus dipacu sejak pertengahan Repelita I sehingga pada tahun
1988/89 (akhir Repelita IV) telah dapat dipugar sebanyak 118.035 rumah yang
tersebar di 26 Propinsi. Pada tahun 1989/90 kegiatan P2LDT ini telah menyelesaikan
pemugaran 40.355 rumah, tahun 1990/91 39.000 rumah yang tersebar di 3.100 desa,
tahun 1991/92 53.330 rumah dan tahun 1992/93 274.230 rumah yang terpencar di 18.282
lokasi.
Permukiman Kembali
Penduduk
Dalam rangka usaha memperbaiki taraf hidup kelompok-kelompok
penduduk desa yang hidupnya terpencil dan terisolasi serta bermata pencaharian
berladang berpindah-pindah, dilaksanakan kegiatan penataan dan permukiman
kembali kelompok penduduk tersebut ke tempat yang baru yang lebih baik dengan
penyediaan rumah, tempat ibadah, lahan pertanian, pendidikan, bantuan pangan,
kesehatan, dan penyediaan air bersih.
Pelaksanaan kegiatan permukiman kembali tahun 1989/90 sesuai
arah dan
kebijaksanaan yang telah ditetapkan dalam Repe-lita V diarahkan
pada pemantapan pembangunan desa pada desa-desa transmigrasi yang telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Dalam hubungan itu telah dialokasikan
bantuan untuk tahun 1989/90 pada 31 lokasi di 10 propinsi, tahun 1990/91 telah
diberikan bantuan pada 37 lokasi di 14 propinsi, dan tahun 1991/92 pada 45
lokasi di 15 propinsi serta untuk tahun 1992/93 telah dilaksanakan kegiatan
pembinaan pada 38 lokasi/desa di 16 propinsi.
Peningkatan Prakarsa dan
Swadaya Masyarakat
Dalam rangka menciptakan desa agar menjadi tempat yang
mempunyai landasan kuat bagi Ketahanan Nasional maka di setiap desa dibentuk
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wadah partisipasi masyarakat
dalam mengembangkan prakarsa dan swadaya masyarakat desa untuk menyusun rencana
dan melaksanakan pembangunan desa secara swadaya gotong royong. Untuk
meningkatkan fungsi dan peranan LKMD, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti
pembinaan dan evaluasi tingkat perkembangan LKMD, Latihan Pembangunan Desa
Terpadu (LPDT) bagi pengurus LKMD, dan Kader Pembangunan Desa (KPD); serta
penyelenggaraan Bulan Bakti LKMD. Di samping itu dilaksanakan berbagai
latihan bagi tim pembina teknis KPD/LKMD,
kepala desa, dan pelatih
Pembangunan Desa Terpadu (PDT) tingkat nasional, propinsi dan
kabupaten/kotamadya, serta mengintensifkan kegiatan-kegiatan tim pembina LKMD
di semua tingkat pemerintahan.
Hasil-hasil yang telah dicapai dalam rangka pembinaan dan
evaluasi tingkat perkembangan LKMD dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada
akhir Repelita IV (1988/89) dari jumlah LKMD yang telah dibentuk yaitu 66.158
LKMD, yang mencapai kategori III (berfungsi dengan baik) adalah 34.545 LKMD
(51,93%), kategori II 24.605 LKMD (36,98%), kategori I 7.368 LKMD (11,09%).
Pada tahun 1989/90 dari 66.160 LKMD yang mencapai kategori III adalah 39.157
LKMD (58,18%), kategori 11 21.609 LKMD (32,66%) dan kategori 15.394 LKMD
(8,16%). Pada tahun 1990/91 yang telah mencapai kategori III 40.414 LKMD
(61,46%), kategori II 20.109 LKMD (30,58%) dan kategori I 5.238 LKMD (7,96%).
Pada tahun 1991/92 yang mencapai kategori III sebanyak 40.878 LKMD (61,17%),
.kategori II 20.173 LKMD (30,45%) dan kategori I sebanyak 5.184 LKMD (8,38%).
Pada tahun 1992/93 kinerja pembinaan LKMD telah menunjukkan hasil yang lebih
besar lagi yaitu sebanyak 41.414 LKMD (66,21%) telah mencapai kategori III,
17.845 LKMD (28,52%) kategori II dan 3.291 LKMD (5,27%) kategori I.
PEMBANGUNAN DAERAH
TINGKAT I
Pada awal Repelita I, Pemerintah menilai perlunya menata
kembali sistem Sumbangan Pemerintah Pengganti Alokasi Devisa Otomatis (SPP-ADO)
yang berlaku pada waktu itu. Sistem sumbangan demikian mengakibatkan daerah
penghasil ekspor menjadi semakin kaya, sebaliknya daerah yang bukan penghasil
ekspor tidak mampu mengembangkan perekonomiannya. Kondisi
ini dapat menciptakan jurang perbedaan antara daerah kaya dan daerah miskin.
Oleh karenanya sejak tahun anggaran 1974/75 sistem tersebut diganti
dengan Bantuan Pembangunan
Daerah Tingkat I, yang pengalokasiannya untuk setiap
propinsi tidak lagi didasarkan pada
nilai ekspor.
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I mempunyai tujuan untuk
meningkatkan keselarasan antara pembangunan sektoral dan regional, meningkatkan
keserasian pertumbuhan antar daerah dan meningkatkan partisipasi daerah dalam
pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, jumlah bantuan yang
diberikan kepada masing-masing Daerah Tingkat I setiap tahunnya terus
ditingkatkan terutama kepada daerah-daerah yang relatif masih terbelakang.
Bantuan Peningkatan
Jalan Kabupaten/Kotamadya
Pada dasarnya daerah yang penduduknya jarang memperoleh
Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II yang relatif kecil. Bagi daerah yang
demikian, mulai tahun 1979/80 disediakan bantuan Penunjangan Jalan dan Jembatan
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pada tahun 1979/80 besarnya bantuan ini seluruhnya
Rp 13 miliar. Pada akhir Repelita IV (1988/89) jumlah bantuan ini telah
menjadi Rp 180 miliar. Pada awal Repelita V (1989/90) bantuan tersebut
meningkat menjadi Rp 225 miliar dan pada tahun 1992/93 meningkat lagi menjadi
Rp 867,6 miliar, atau peningkatan rata-rata selama empat tahun terakhir sebesar
50,1%.
Sasaran yang ingin dicapai pada akhir Repelita V adalah
bahwa 55% dari seluruh jalan di semua kabupaten/kotamadya akan berada dalam kondisi baik secara merata.
Mulai tahun 1989/90, dengan makin meningkatnya kegiatan ekonomi di Daerah
Tingkat II bantuan ini tidak lagi ditujukan bagi kegiatan penunjangan jalan
tetapi ditujukan bagi peningkatan jalan dengan tujuan meningkatkan mutu jalan
yang ditangani, baik yang menyangkut struktur maupun alignment jalan. Hasil
fisik yang dicapai dari pelaksanaan bantuan ini pada tahun 1989/90 meliputi
6.016,6 km jalan dan 9.753 m jembatan, sedangkan pada tahun 1992/93 mencapai
10.550 km jalan dan 22.492,1 m jembatan. Rincian alokasi bantuan peningkatan
jalan untuk setiap propinsi masing-masing selama kurun waktu 1988/89-1992/93
dan hasil fisik peningkatan jalan dan jembatan pada tahun bersangkutan terlihat
pada Tabel XIV-6 dan Tabel XIV-7.
Dalam rangka pemanfaatan bantuan ini dilaksanakan pula usaha
peningkatan keterampilan aparatur, terutama di bidang pembinaan pembangunan dan
pemeliharaan jalan. Di samping itu, untuk mengatasi terbatasnya peralatan telah
diusahakan penyediaan peralatan untuk pemeliharaan jalan, meskipun kepada pihak
swasta yang terlibat dalam kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan
disarankan untuk menyediakan peralatan dengan sistem sewa.
PEMBANGUNAN DAERAH TINGKAT II
Sejak tahun 1970/71 Pemerintah melaksanakan Program Bantuan
Pembangunan Daerah Tingkat II. Melalui program ini pemerintah menyediakan
alokasi dana dalam APBN untuk membantu
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II agar dapat lebih tepat
melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan dalam ruang lingkup tugasnya.
Besarnya jumlah bantuan yang disediakan untuk setiap Daerah
Tingkat II dihitung atas dasar besarnya jumlah penduduknya, kecuali untuk
Daerah Tingkat II yang berpenduduk kurang dari suatu jumlah tertentu diberikan
bantuan minimum. Alokasi tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan
pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II yang
digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sesuai dengan Repelita
Daerah Tingkat II dan kebijaksanaan tahunan Daerah Tingkat II bersangkutan.
Jumlah bantuan yang disediakan melalui Program Bantuan
Pembangunan Daerah Tingkat II meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun
terakhir Repelita IV bantuan yang disediakan tersebut berjumlah Rp 267,17
miliar maka pada tahun pertama Repelita V sedikit meningkat menjadi Rp 270
miliar. Jumlah tersebut berdasarkan kriteria bantuan per kapita sebesar Rp
1.450, dengan bantuan minimum sebesar Rp 200 .juta. Untuk tiga tahun berikutnya
jumlah Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II meningkat rata-rata dengan 45,2%
per tahun, yaitu pada tahun 1990/91, 1991/92 dan 1992/93 berturut-turut meningkat
menjadi Rp 391,8 miliar, Rp 590,8 miliar dan Rp 825,1 miliar.
Peningkatan ini disebabkan kenaikan bantuan per kapita, yaitu menjadi Rp 2000,-
Rp 3.000,- Rp 4.000,-, serta kenaikan bantuan
minimum, yaitu menjadi Rp 500 juta, Rp 630 juta, dan Rp 750 juta, masing-masing
untuk tahun 1990/91, 1991/92 dan 1992/93. Perkembangan jumlah alokasi dana yang
disediakan melalui Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II selama
1988/89-1992/93 dapat dilihat pada TabelXIV4.
PENATAAN RUANG
Setiap kegiatan atau usaha pembangunan memerlukan ruang
sebagai tempat kegiatan dan potensi yang terdapat padanya sebagai modal.
Selanjutnya setiap kegiatan mempunyai banyak alternatif lokasi yang cocok dan
sebaliknya setiap lokasi dapat cocok untuk berbagai macam kegiatan. Karena
tidak semua kegiatan dapat dilakukan sekaligus dalam satu ruang yang cocok
tersebut, maka terjadilah persaingan antar-kegiatan dalam pemanfaatan ruang
serta potensi yang terdapat padanya. Di samping itu ada kegiatan-kegiatan
tertentu yang perlu dijauhkan agar tidak mengganggu dan merugikan kegiatan
lainnya. Sebaliknya ada kegiatan-kegiatan tertentu yang perlu berdekatan satu
sama lain, agar supaya saling menunjang atau saling melengkapi. Sehubungan
dengan itu maka diperlukan adanya kegiatan penataan ruang untuk mengurangi
sebanyak mungkin terjadinya persaingan dalam pemanfaatan ruang beserta segala
potensi yang terdapat padanya, untuk mengurangi kemungkinan terganggunya suatu
kegiatan oleh kegiatan-kegiatan lain di sekitarnya, atau untuk meningkatkan hubungan antara kegiatan-kegiatan
yang saling menunjang atau saling melengkapi. Kegiatan ini merupakan usaha
dalam rangka pengarahan dan pengendalian pembangunan secara spasial, menuju
pemanfaatan ruang dan potensi yang terdapat padanya secara efisien dan optimal.
Penataan Ruang Wilayah/Daerah
Dalam Repelita I, kegiatan penataan ruang wilayah/daerah
ditekankan pada penyusunan rencana tata ruang wilayah/daerah bagi propinsi-propinsi
terpenting serta wilayah-wilayah khusus. Selama Repelita I telah dapat
diselesaikan rencana umum tata ruang untuk 11 propinsi.
Dalam Repelita II penyusunan rencana tata ruang didasarkan
pada konsepsi regional pusat-pusat dan wilayah-wilayah pembangunan. Dengan
demikian pelaksanaan studi potensi wilayah/daerah merupakan kegiatan prioritas
dalam penataan ruang wilayah/daerah dan dilakukan melalui studi pengembangan regional/wilayah.
Hasil studi regional tersebut berupa kompilasi data dan informasi tentang
potensi serta permasalahan wilayah-wilayah Sumatera bagian selatan, Indonesia
bagian timur, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Stu-di
pengembangan wilayah dititikberatkan pada aspek sosial dan usaha peningkatan
hidup masyarakat setempat. Hasilnya adalah rumusan rencana pengembangan
wilayah-wilayah Grobogan, Lampung Utara/Way .bung, Lombok Selatan,' Kendari
Selatan, Pasaman Barat, Indramayu, Gunung Kidul, Taburana, dan Takalar/Goa.Dalam
Repelita III kegiatan penataan ruang wilayah/daerah makin ditingkatkan, baik
mengenai luas dan jumlahnya, maupun mengenai mutu rencananya, antara lain
dengan mulai dilakukan penyusunan indikasi program/proyek sektoral lima tahunan.
Pelaksanaan penataan ruang dikaitkan dengan pelaksanaan program transmigrasi,
program peningkatan produksi pangan, pengembangan industri, dan pelestarian
sumber daya alam.
Penataan Ruang Kota
Dalam Repelita I kegiatan penataan ruang kota ditekankan
pada penyusunan rencana tata ruang kota bagi semua ibukota propinsi, dan
kota-kota utama serta kota penting lainnya. Se-lama Repelita I telah dapat
diselesaikan rencana umum tata ruang bagian kota untuk 7 kota propinsi dan
rencana umum tata ruang kota untuk 45 kota, di antaranya 17 kota propinsi.Dalam
Repelita II, prioritas penyusunan rencana tata ruang kota diberikan kepada
kota-kota pusat pengembangan
Dalam bidang ini telah diselesaikan 48 rencana umum tata
ruang kota dan 24 rencana umum tata ruang bagian kota. Selain itu juga dimulai
penyusunan strategi dasar dan program pembangunan kota-kota besar Bandung dan
sekitarnya, Surabaya dan sekitarnya, Cirebon dan sekitarnya, dan Jabotabek.
Demikian pula mulai dilakukan studi pengembangan kota dalam hubungan
pemanfaatan ruang bagi pengembangan fungsi-fungsi pelayanan kota dan pusat
jaringan transportasi kota, antara lain kotakota Bandung, Medan, Padang,
Palembang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Denpasar dan Yogyakarta.Seperti
halnya dengan penataan ruang wilayah/daerah, pada penataan ruang kota pun dalam
Repelita III diadakan peningkatan baik dalam jumlahnya maupun dalam mutu
rencananya dengan penyusunan indikasi program/proyek sektoral untuk lima
tahunan. Selama Repelita III dapat diselesaikan rencana umum tata ruang kota
untuk 178 kota, termasuk 8 rencana umum tata ruang kota industri dan 4 rencana
detail tata ruang kota.
Kegiatan Penunjang Penataan Ruang
Di samping kegiatan penataan ruang kota dan penataan ruang
daerah, mulai dari Repelita I sampai sekarang juga dilakukan usaha-usaha penyusunan
masukan bagi pengaturan tata ruang berupa peraturan/perundang-undangan, serta
pembinaan institusi penataan ruang, baik melalui pembentukan unit penataan
ruang di propinsi-propinsi maupun penyelenggaraan kursus dan latihan kerja bagi
tenaga-tenaga penataan ruang.Dalam tahun 1984/85 kegiatan sarana penunjang
ditekankan kepada pembinaan unit penata ruang di 27 propinsi, pembinaan
pusat dokumentasi di Bukittinggi, Jakarta, Denpasar, Ujung
Pandang, pembinaan pusat latihan di Bukittinggi dan Denpasar, serta pelaksanaan
kursus-kursus dan latihan kerja. Penyusunan masukan bagi pengaturan berupa
standar/pedoman perencanaan, rancangan peraturan dan undang-undang tata ruang
terus ditingkatkan dan disempurnakan antara lain rancangan undang-undang tata
ruang kota, dan rencana tata ruang Jabotabek.
Selain kegiatan tersebut di atas, sejalan dengan pertumbuhan
dan perkembangan kota mulai dalam Repelita III juga dilakukan usaha
peningkatan daya guna penyelenggaraan pemerintahan kota. Usaha ini meliputi
studi peningkatan status pemerintahan kota, yaitu dari kota kecamatan menjadi
kota administratif, studi perluasan wilayah administrasi kotamadya, dan studi
pemindahan ibukota kabupaten yang masih berlokasi di wilayah kotamadya atau
kota administratif. Hasil studi tersebut kemudian diproses menjadi peraturan
pemerintah melaluiDewanPertimbanganOtonomiDaerah.
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda)
Sebelum Repelita II, kegiatan perencanaan, koordinasi dan
sinkronisasi penyusunan rencana di daerah masih dilakukan oleh suatu panitia,
tim, atau badan yang dibentuk oleh masing-masing Pemerintah Daerah sesuai
dengan keperluan yang mendesak dan kemampuan yang ada pada waktu itu dan
sifatnya
kadang-kadang masih sementara. Namun demikian ada juga Pemerintah
Daerah yang membentuk unit perencanaan dengan berbagai nama yang sifatnya sudah
tetap dan membantu Gubernur Kepala Daerah dalam perencanaan pembangunan di
daerahnya. Untuk lebih memantapkan dan meningkatkan perencanaan pembangunan di
daerah dan sekaligus menjadi landasan hukum bagi unit-unit perencanaan tersebut
di daerah, maka dengan Surat Keputusan Presiden No.15 tahun 1974 dibentuklah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di setiap Propinsi sebagai
badan staf yang langsung membantu Gubernur Kepala Daerah dalam hal perencanaan
pembangunan di Daerah.
Sejak Repelita II peranan pemerintah daerah tingkat II dalam
pembangunan semakin besar, dana pembangunan yang dike-lola dan harus
dipertanggungjawabkan juga semakin meningkat, maka sudah sangat dirasakan
perlunya adanya badan perencanaan yang lebih sempurna. Oleh sebab itu maka
Keppres No. 15 tahun 1974 tersebut diatas disempurnakan dengan Keppres No. 27
tahun 1980 pada permulaan Repelita III. Berdasarkan Keppres tersebut di samping
Bappeda Tingkat I dibentuklah Bappeda Tingkat II di semua Kabupaten/Kotamadya,
dengan tugas utama membantu Kepala Daerah di bidang perencanaan.
Pembangunan Di Daerah Tingkat II
Pembangunan Di Daerah Tingkat II
Untuk lebih meningkatkan keserasian dan keselarasan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan antara rencana pembangunan nasional dan daerah dan
antara sektoral dan regional, maka setiap tahun diadakan forum konsultasi
regional Bappeda dan forum konsultasi nasional Bappeda. Forum konsultasi
tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan rencana tahunan dan anggaran
tahunan, baik daerah maupun pusat. Se-lain mengkoordinasikan perencanaan
pembangunan di daerah, Bappeda juga bertugas melakukan pengendalian/monitoring
pelaksanaan proyek-proyek pembangunan nasional di daerah. Kegiatan tersebut
dapat memberikan data dan informasi sebagai umpan balik yang sangat penting,
baik bagi pelaksanaan maupun perencanaan pembangunan selanjutny
Tidak ada komentar:
Posting Komentar